SEJARAH SINGKAT




RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi adalah rumah sakit milik Pemerintah Propinsi Jambi terletak dikota Jambi, berdiri pada tahun 1948 dengan tipe C dan bergabung dengan Dinas Kesehatan Tentara (DKT) Jambi. Pada tanggal 19 November 1972 dipindahkan ke Jl. Letjen Suprapto No.31 Telanaipura Jambi.
Rumah sakit umum daerah Raden Mattaher Provinsi Jambi semula namanya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Jambi. Dan kemudian pada bulan November 1999 bertepatan pada hari kesehatan nasional 1999, rumah sakit ini diberi nama salah seorang Pahlawan Jambi yaitu Raden Mattaher. RSUD Raden Mattaher. RSUD Raden Mattaher seja Bulan Nopember 2009 merupakan rumah sakit kelas B Pendidikan dengan kapasitas 321 tempat tidur.
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) No.10 Tahun 2001 tentang RS Unit Swadana maka sejak Januari 2002 RSD Raden Mattaher Jambi berlaku sebagai RS Unit Swadana. Kemudian Dengan Perda No. 09 , sejak mulai 1 Januari 2011, RSUD Raden Mattaher telah dikelola keuangannya secara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi adalah rumah sakit milik Pemerintah Propinsi Jambi terletak dikota Jambi, berdiri pada tahun 1948 dengan tipe C dan bergabung dengan Dinas Kesehatan Tentara (DKT) Jambi. Pada tanggal 19 November 1972 dipindahkan ke Jl. Letjen Suprapto No.31 Telanaipura Jambi. Rumah Sakit ini dibangun di atas tanah seluas + 75.000 M2 dengan luas bangunan + 41.590 M2.
Rumah sakit umum daerah Raden Mattaher Provinsi Jambi semula namanya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Jambi. Dan kemudian pada bulan November 1999 bertepatan pada hari kesehatan nasional 1999, rumah sakit ini diberi nama salah seorang Pahlawan Jambi yaitu Raden Mattaher. RSUD Raden Mattaher. RSUD Raden Mattaher seja Bulan Nopember 2009 merupakan rumah sakit kelas B Pendidikan dengan kapasitas 321 tempat tidur.
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) No.10 Tahun 2001 tentang RS Unit Swadana maka sejak Januari 2002 RSD Raden Mattaher Jambi berlaku sebagai RS Unit Swadana. Kemudian Dengan Perda No. 09 , sejak mulai 1 Januari 2011, RSUD Raden Mattaher telah dikelola keuangannya secara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Berdasarkan Perda Nomor 13 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Raden Mattaher Propinsi Jambi, sebagai pengganti Perda No 13 tahun 1994. Kedudukan RSUD Raden Mattaher Propinsi Jambi merupakan Lembaga Teknis Daerah sebagai unsur penunjang Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Direktur dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Kemudian dengan Perda No. 06 Tahun 2010 Struktur Organisasi RSUD Raden Mattaher berkembang dengan Lembaga Tehnis Daerah yang dipimpin oleh seorang Direktur Utama dan tiga orang Direktur.
Pada saat ini RSUD Raden Mattaher telah menjadi tempat mahasiswa kepaniteraan klinik senior PSPD UNJA yang melaksanakan pendidikan profesi kedokteran. Selain itu ada mahasiswa kepaniteraan klinik yunior dan program pendidikan tenaga kesehatan lainnya