Peresmian Laboratorium Patologi Imunologi Dan Mikro Biologi

Keputusan menteri kesehatan nomor 43 tahun 2013 tentang penyelanggaraan laboratorium klinik, permenkes nomor 364/ 2003 tentang laboratorium kesehatan dan kemenkes nomor 411 tahun 2010 tentang laboratorium klinik.
laboratorium klinik adalah laboratorium klinik kesehatan yang melakukan pelayanan pemeriksaan di bidang Hemotologi, Mikrobiologi, Paracitologi klinik., Imunologi dan atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
penyelenggaraan pelayanan laboratorium sesuai dengan pelayanan laboratorium di RSUD Raden Mattaher telah dilakukan rehap dan penyediaan alat – alat serta reagen dan BMHP yang dilakukan oleh PT. Rajawali Nusindo yang dilakukan secara KSO (Kerjasama Operasional).